Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi
JAKARTA, iNews.id - Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis KontraS, Andrie Yunus memohon agar mereka bisa tetap berada di satuan TNI. Hal itu disampaikan para terdakwa pada sidang hari ini, Rabu (13/5/2026).
"Kami memohon maaf pada korban semoga lekas sembuh, dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena disitu kami untuk menafkahi keluarga," kata Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus. Apalagi, dia turut merasakan panas dan gatal yang sama sebagaimana dialami Andrie yang terkena cairan campuran itu.
"Terdakwa semuanya menyesal, harapan apa dan permohonan apa yang saudara berikan pada korban Andrie Yunus ataupun pada khalayak umum, silakan disampaikan?" tanya penasihat hukum.
Terdakwa I juga menyampaikan permohonan maafnya pada Panglima TNI, Ka Bais TNI, hingga Menteri Pertahanan.
"Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, bapak Menhan, bapak Ka Bais TNI dan seluruh pimpinan kami dan prajurit TNI. Atas tindakan saya kami mohon maaf karena memperburuk citra TNI," tuturnya.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga menyampaikan penyesalannya sebagaimana dilakukan Terdakwa I karena membuat gaduh atas perbuatannya itu. Keduanya tetap berharap bisa kembali bertugas di Satuan TNI agar bisa membanggakan anak-anaknya.
"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan. Harapannya kami atau saya masih berdinas karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dibanggakan Terhadap korban kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi sehat walafiat, dan mohon maaf sebesar-besarnya akibat perlakukan yang saya lakukan," ucap Terdakwa II dan IV.
Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendoakan, agar Andrie Yunus bisa sembuh dan bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Dia juga memohon maaf sebesar-besarnya pada Andrie Yunus dan keluarganya.
"Mohon maaf sebesar-besarnya pada korban, bapak Andrie Yunus, semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Kami mohon maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI bapak Menhan, bapak Ka Bais TNI dan seluruh pimpinan TNI dan pada seluruh warga negara Indonesia yang menonton kami," jelas Terdakwa III.
Kepada majelis hakim yang menangani perkara kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus, para terdakwa juga mengaku selama bertugas di Satuan TNI tidak pernah di hukum pidana. Mereka juga mengaku tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam kesatuannya itu.










