Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Terkini | inews | Senin, 11 Mei 2026 - 11:39
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat sebagai bendahara negara. Hal tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Purbaya menilai, Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.

"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," ucap Purbaya dalam press briefing bersama wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Terkait isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata dia.

Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan satu pintu melalui Menteri Keuangan.

Meski memberikan jaminan perlindungan bagi peserta PPS, Menkeu memberikan peringatan keras terkait kewajiban repatriasi aset. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan ke depan bagi para peserta yang telah berkomitmen memindahkan asetnya ke dalam negeri namun belum merealisasikannya.

Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum yang drastis jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut masih terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem keuangan nasional.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah enam bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini," ucapnya.

Topik Menarik