Purbaya: Selama Jadi Menkeu, Saya Tidak Akan Melakukan Tax Amnesty

Purbaya: Selama Jadi Menkeu, Saya Tidak Akan Melakukan Tax Amnesty

Terkini | idxchannel | Senin, 11 Mei 2026 - 11:50
share

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada 2016 dan 2022.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ujarnya dalam press briefing bersama awak media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Terkait isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata dia.

Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara satu pintu oleh Menteri Keuangan.

Meski memberikan jaminan perlindungan bagi peserta PPS, Purbaya memberikan peringatan keras terkait kewajiban repatriasi aset. Dalam hal ini, tenggat waktu selama enam bulan ke depan diberikan bagi para peserta yang telah berkomitmen memindahkan asetnya ke dalam negeri namun belum merealisasikannya.

Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum yang drastis jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut masih terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem keuangan nasional.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri enggak cepat-cepat dimasukin (ke Indonesia), saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan enggak dimasukin, saya sikat, saya kasih waktu lah ena, bulan ke depan. Jadi yang punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini," kata dia.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik