Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Terkini | inews | Kamis, 16 April 2026 - 15:33
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat pengawasan pangan olahan lewat penerbitan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi baru ini menggantikan aturan lama dan membawa konsekuensi serius bagi pelaku usaha yang tidak segera menyesuaikan standar keamanan produknya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar langsung kualitas produk yang beredar di masyarakat. Ia menyebut, banyaknya inovasi pangan olahan yang muncul belum sepenuhnya diimbangi dengan standar cemaran mikroba yang jelas.

"Penguatan aturan ini dilakukan untuk menjawab tantangan di lapangan, termasuk temuan pengawasan dan kesulitan yang dialami pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Dalam aturan terbaru ini, BPOM menambahkan batas maksimal cemaran mikroba pada sejumlah kategori pangan yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Produk seperti mi instan siap konsumsi, pasta, hingga sosis dan bakso kini memiliki standar mikrobiologi yang lebih ketat.

Tak hanya itu, minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, dan cokelat juga kini wajib memenuhi parameter tambahan, termasuk pengujian terhadap bakteri Salmonella. Sementara itu, kriteria mikrobiologi untuk produk teh, baik kering, bubuk, maupun celup, diubah karena dinilai sulit diterapkan dalam pengawasan sebelumnya.

Langkah ini menandakan perubahan pendekatan BPOM yang lebih agresif dalam menjaga keamanan pangan, sekaligus memberi sinyal bahwa produk yang tidak memenuhi standar berpotensi tersingkir dari pasar.

Meski demikian, BPOM masih memberi masa transisi. Produk yang sudah memiliki izin edar diwajibkan menyesuaikan dengan aturan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Sementara produk yang masih dalam proses perizinan tetap mengacu pada aturan lama, namun wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang sama.

Kepala BPOM menekankan bahwa regulasi ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan kini menjadi syarat mutlak.

"Prinsip utama kami adalah melindungi kesehatan masyarakat dari risiko cemaran mikroba yang dapat membahayakan," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui kajian bersama berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya ketat, tetapi juga implementatif.

Ke depan, BPOM menegaskan akan terus memperbarui regulasi seiring munculnya jenis pangan olahan baru akibat perkembangan teknologi. Artinya, pelaku industri dituntut lebih adaptif, atau berisiko tertinggal dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

Topik Menarik