Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Terkini | idxchannel | Senin, 5 Januari 2026 - 12:34
share

IDXChannel - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa penuntut umum memaparkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian sebesar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74 yang berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook.

Selain itu, jaksa juga menilai terdapat kerugian keuangan negara dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Kerugian tersebut mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," tambahnya.

Jaksa menyebutkan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief alias IBAM selaku mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai mantan Direktur SD Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

4 Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Nadiem Makarim

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan empat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nadiem dan para pihak terkait, yakni:

Pertama, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Kedua, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal tersebut dinilai menyebabkan kegagalan, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Ketiga, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan menyusun harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020 di Direktorat SD tanpa dilengkapi survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.

Keempat, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik