Pemerintah Gelontorkan Rp60 T untuk Darurat Bencana di 2026, Ada Dana Pemulihan
BOGOR, iNews.id - Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53-60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana tersebut disiapkan agar dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat bencana di berbagai daerah.
"Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai. Dana ini disediakan untuk memastikan respons cepat pemerintah ketika terjadi bencana.
"Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana," ujar Prasetyo.
Selain dana darurat, pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk proses pemulihan pascabencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum yang terdampak.
"Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri," ujar Prasetyo.
Dia menambahkan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme perubahan APBN yang telah diatur. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan atau kebutuhan mendesak di lapangan.
Secara keseluruhan, belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, dengan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun dan defisit sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).










