Kondisi Terkini Pegawai KPK usai Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Kondisi Terkini Pegawai KPK usai Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Terkini | inews | Senin, 22 Desember 2025 - 06:18
share

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan kondisi terkini pegawai KPK yang sempat ditabrak Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi. Peristiwa itu terjadi saat Taruna kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. 

"Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025). 

Budi mengonfirmasi petugas KPK itu ditabrak Taruna menggunakan mobil untuk melarikan diri.

"Betul (pakai mobil)," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu. 

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kajari Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) HSU Taruna Fariadi.

Kendati begitu, KPK baru menahan dua orang. Sebab, Taruna Fariadi kabur saat operasi senyap digelar. Bahkan, Taruna Fariadi sempat menabrak petugas KPK saat melarikan diri. 

"Bahwa benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep menjelaskan, pihaknya kini tengah berupaya mengejar terhadap yang bersangkutan. Jika tidak ditemukan, maka Taruna akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujarnya. 

Albertinus dkk ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Dia juga diduga memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.

Albertinus diduga telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang tersebut diterima Albertinus baik secara langsung maupun melalui perantara.

Asep menambahkan, uang tersebut didapat Albertinus dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Topik Menarik