Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal dugaan penyetoran uang dari calon perangkat desa (caperdes) ke orang kepercayaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Hal ini didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa tiga orang caperdes di Kantor Polsek Sumber Rembang, Kamis (2/4/2026).
Adapun, tiga orang dimaksud adalah Suyono selaku caperdes Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari selaku caperdes Kecamatan Sidoluhur, dan Parmin selaku caperdes Trikoyo Kecamatan Jaken.
Selain itu, turut diperiksa tiga saksi lain, yaitu Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Mujibur Rokman selaku pihak swasta, dan ARI Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan soal pemberian uang dari para calon perangkat desa itu kepada oknum-oknum kepercayaan dari tersangka saudara SDW atau yang kita kenal dengan Tim 8," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Jumat (3/4/2026).
Dalam pemeriksaan itu, kata Budi, guna mengulik mekanisme hingga besaran uang yang diberikan oleh caperdes ke Tim 8.
"Mekanismenya seperti apa dalam pemberian itu, jumlahnya bervariatif berapa saja, mekanisme pemberiannya seperti apa, itu semuanya didalami," katanya.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.










