Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (3/11/2025). Tito mengatakan, Abdul Wahid berpotensi dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut Tito, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Undang-Undang mengatakan kalau kepala daerah mengahadapi masalah hukum maka dia dinonaktifkan kalau dia ditahan," kata Tito di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
"Kalau nggak ditahan akan jalan terus (jabatannya)," sambung dia.
Tito sendiri memilih untuk menghormati proses hukum yang masih dilakukan penyidik KPK.
Lebih lanjut, Tito membahas kemungkinan pergantian kepala daerah tersebut dengan wakilnya sebagai Plt (pelaksana tugas).
Apabila kasus ini berlanjut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan mengadakan rapat soal pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.
"Kalau berlanjut terus, ya Plt terus, nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan Wakil Gubernur sebagai Gubernur," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap OTT terhadap Abdul Wahid dkk ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, terdapat semacam 'jatah preman' untuk kepala daerah. Dia menyebut, modus-modus itu terlihat dalam perkara ini.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan, Dinas PUPR memang membawahi sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Dengan demikian, UPT-UPT di bawah Dinas PUPR juga didalami.









