Cegah Kecelakaan hingga Kerugian Negara, Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Truk ODOL

Cegah Kecelakaan hingga Kerugian Negara, Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Truk ODOL

Terkini | idxchannel | Senin, 19 Mei 2025 - 10:20
share

IDXChannel - Polri mulai serius menindak truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Sebab, kendaraan tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan, merusak infrastruktur, hingga merugikan negara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan perlu penindakan tegas terhadap truk ODOL. Sehingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional bertujuan untuk mencegah pelanggaran pada kendaraan angkutan barang.

"Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas," kata Agus dalam keterangan resmi.

Tim Penegakan Hukum KDM akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan dan muatan. Tim KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain.

"Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang," ujar Agus.

Selain dilakukan razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan teknologi berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

"Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan," ucap Agus.

Dasar hukum penindakan antara lain, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 yaitu kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi yang dapat diterima berupa pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Sementara dalam pasal 307 disebutkan pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Pasal 169 ayat (1), modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik