Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026, Ini Jadwalnya

Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026, Ini Jadwalnya

Terkini | inews | Senin, 29 Desember 2025 - 02:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah memberikan kesempatan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 pada tahap kedua yang akan dibuka pada 2-9 Januari 2026 bagi jemaah haji asal wilayah terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi pemerintah terhadap kondisi jemaah yang terdampak situasi darurat.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bencana alam yang terjadi di Sumatra memengaruhi kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ian, dikutip Minggu (28/12/2025).

Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatatkan persentase terendah sebesar 56,58 persen, sementara Sumatera Utara sebesar 62,5 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut diperkirakan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, hingga terganggunya layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan.

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj membuka pelunasan tahap kedua bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026, setelah pelunasan tahap pertama resmi ditutup pada 23 Desember 2025.

“Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” ujarnya.

Meski memberikan kelonggaran, Ian menegaskan Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” katanya.

Kemenhaj pun mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Topik Menarik