KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Gelar PSU di 24 Daerah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran Rp486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
"Jadi secara total bapak ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujar Afifuddin dalam raker.
Afif menambahkan, terdapat 26 satuan kerja (satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari jumlah itu, 6 Satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa.
"Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965," katanya.
Sementara itu, Satker KPU di Kabupaten Jayapura tak memerlukan anggaran karena bersifat administrasi perbaikan SK.
"Sedangkan, terdapat satu satuan kerja KPU yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," tuturnya.
2 Syarat Timnas Indonesia U-22 Lolos Semifinal SEA Games 2025 Setelah Kalah 0-1 dari Filipina U-22
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan terdapat puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ada 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran.
Hal ini disampaikan Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Dia mengungkapkan, ada 24 daerah yang telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," ujar Ribka dalam raker.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah pusat menyuntikkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran untuk Pilkada dialokasikan oleh pemerintah daerah atau pemda masing-masing dalam bentuk hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk anggaran hibah dari Pemda ke KPU dan Bawaslu tercatat senilai Rp37,52 triliun.










