Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan menyebabkan kematian WAT (24) warga Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan tersebut dilakukan bersama oknum anggota TNI AL, Serda M yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) silam. Mulanya, korban yakni DN (39) dan WAT (24) hendak berkunjung ke rumah kerabatnya di sekitar Jalan Kapitan.
"Di pertengahan jalan (sekitar Gang Swadaya) motor yang dikendarai mogok, kemudian salah satu korban yakni WAT mencari bensin," kata Made Gede, Kamis (8/1/2026).
WAT juga mencari bensin di Gang Swadaya, di saat bersamaan WAT akhirnya bertemu Serda M. Serda M saat itu mencurigai gerak-gerik korban dan kemudian menegur WAT.
"Karena teguran tersebut, korban akhirnya lari dan terjatuh hingga akhirnya diamankan," tuturnya.
Di saat itulah WAT dianiaya oleh Serda M dan kelima orang yang merupakan sipil lainnya. Mereka menduga WAT hendak melakukan transaksi narkoba lantaran bukan merupakan warga setempat.
"Tersangka menduga korban akan melakukan transaksi narkoba, itu dugaan tersangka," tuturnya.
Atas dugaan itu, para tersangka pun melakukan penganiayaan terhadap WAT. DN yang awalnya diminta menunggu di motor pun tak kalah menjadi sasaran penganiayaan.
"(Penganiayaan) Tujuannya agar korban ini mengaku atau memberikan keterangan di mana transaksi korban terjadi," kata dia.
Penganiayaan berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga waktu subuh. Padahal, kedua korban dipastikan sedang tidak melakukan transaksi narkoba.
"Fakta yang ditemukan, tidak ada bukti chat dari korbag ataupun barang bukti yang melekat pada korban," ucapnya.
Singkatnya, atas penganiayaan tersebut korban WAT harus tewas. Sementara, korban DN harus mengalami luka berat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serda M, kini ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara kelima tersangka yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
"Mereka diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.









