Bayar Rp10 Ribu Bisa Nonton Porno Sepuasnya di Grup Telegram Selama 3 Bulan
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, karena diduga memperjualbelikan konten video porno melalui aplikasi Telegram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan 1.029 konten yang melanggar norma kesusilaan.
Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan, dan beberapa video di antaranya adalah anak, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Menurut Ade Ary, para anggota grup Telegram tersebut diminta membayar sejumlah uang untuk menjadi bagian dari komunitas ilegal tersebut.
Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp10 ribu15 ribu per tiga bulan, jelasnya.
Ade Ary menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana.
Penyebab Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2025 Tidak Dihitung Ranking FIFA
Seperti yang saya sampaikan tadi, yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki, atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana, tambahnya.










