Kemendikbudristek soal Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Benarkah Dihapus?

Kemendikbudristek soal Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Benarkah Dihapus?

Terkini | okezone | Senin, 1 April 2024 - 10:20
share

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menepis isu menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Kemendikbudristek memastikan, Pramuka akan tetap ada sebagai ekstrakurikuler di sekolah.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo.

Dia menjelaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Hal itu merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, yang menyebutkan bahwa jenjang pendidikan dasar hingga menengah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Selain itu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Sejak awal, kata Anindito, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, sambungnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun, Kemendikbudristek masih memperbolehkan satuan pendidikan ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” terang Anindito.

Topik Menarik