Ojol Tak Masuk Aturan Pembayaran THR

Ojol Tak Masuk Aturan Pembayaran THR

Terkini | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 04:13
share

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran . Dikarenakan memiliki hubungan kerja kemitraan.

Menaker menjelaskan, aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida, dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai himbauan THR.

Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

Topik Menarik