KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka, Jerat dengan TPPU

KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka, Jerat dengan TPPU

Terkini | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 23:19
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah itu menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus suap M Adil.

Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, TPPU M Adi berkisar puluhan miliar rupiah. Adil diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke aset bangunan.

Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan, ujarnya.

Dia menegaskan tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal, katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Adil sebagai tersangka pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Topik Menarik