Segini Nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Segini Nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Terkini | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40
share

JAKARTA - Segini nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin. Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair. Hal ini membuat banyak orang tidak sabar untuk mendapatkan THR.

Namun, banyak juga yang mempertanyakan apakah presiden dan wakil presiden mendapatkan THR? Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas, berapakah THR yang akan diterima presiden dan wakil presiden? Segini nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Rabu (27/3/2024), dalam UU yang sama nilai gaji pokok presiden dan wakil presiden masing-masing adalah 6 kali lipat dan 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara yang dimaksud adalah Ketua DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA, dengan besaran senilai Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi senilai Rp30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Topik Menarik