KPK Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo, Ajukan Kasasi

KPK Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo, Ajukan Kasasi

Terkini | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 19:46
share

JAKARTA, iNews.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas vonis banding yang diterima Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. KPK resmi mengajukan kasasi untuk memastikan penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berjalan optimal.

KPK berkomitmen untuk mengembalikan aset-aset hasil korupsi dan TPPU yang dinikmati para koruptor, termasuk Rafael Alun Trisambodo, kepada negara melalui asset recovery, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Upaya hukum kasasi diajukan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

KPK menyoroti vonis banding yang diterima Rafael, di mana sejumlah aset yang sebelumnya disita dikembalikan. Tim Jaksa KPK yakin bahwa aset-aset tersebut, termasuk rumah di Simprug Golf, merupakan hasil korupsi Rafael.

Keputusan pengembalian aset keluarga Rafael, seperti rumah di Simprug Golf XV No. 29, menunjukkan inkonsistensi. Hakim sebelumnya menyatakan seluruh aset Rafael berasal dari korupsi, namun kemudian diputuskan untuk dikembalikan, kata Ali.

Topik Menarik