Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Terkini | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 14:19
share

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan surat edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan aset daerah maupun mobil dinas untuk mudik lebaran. Bila ditemukan, Pemkab Bantul telah menyiapkan sanksi tegas.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih tidak mempersoalkan bagi ASN yang memiliki keluarga di luar Bantul untuk mudik, namun dia mengingatkan jangan menggunakan kendaraan dinas.

"Sebentar lagi kan lebaran biasanya ASN mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul," ujar Halim, Selasa (26/3/2024).

Pemkab Bantul, kata dia telah memberikan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintahan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional atau cuti bersama lebaran tahun 2024 ini. SE tersebut ditandatangani Halim sejak tanggal 21 Maret 2024 lalu.

Menurutnya, ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi yang akan diberikan, lanjut dia dari teguran, tertulis dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan kesalahan para ASN.

"Tergantung berat tidaknya pelanggaran," katanya.

Topik Menarik