Pemuda di Merangin Jambi Rampas Motor Warga, Modus Intimidasi Mengaku Polisi 

Pemuda di Merangin Jambi Rampas Motor Warga, Modus Intimidasi Mengaku Polisi 

Terkini | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 13:25
share

MERANGIN, iNews.id - Pemuda 29 tahun bernama Usman ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Dia merupakan pelaku perampasan motor di wilayah Kecamatan Tabir dengan mengaku polisi.

Informasi yang dihimpun iNews, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban MI (19) jika motor miliknya merek Yamaha Jupiter dirampas seseorang. Saat itu korban sedang nongkrong bersama temannya usai melihat festival bantai adat.

Tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai motor honda CRF dan menanyakan kepada korban kenapa duduk-duduk di tempat tersebut. Belum sempat menjawab, korban langsung ditampar pelaku. Bahkan pelaku mengintimidasi korban dengan akan membawanya ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Merasa tak bersalah, korban pun mengikuti ajakan pelaku. Namun bukannya ke kantor polisi, korban malah diturunkan di belakang pasar, sedangkan motornya dibawa kabur pelaku.

Tak terima kejadian tersebut, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tabir. Mendapat laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus dan menangkap pelaku saat sedang asyik pesta miras oplosan, Selasa (26/3/2024)pukul 22.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Adde mengatakan, saat ini pelaku perampasan motor dan pengancaman tersebut telah diamankan.

"Ya kami mengamankan pelaku saat pelaku sedang asik pesta miras. Motor hasil kejahatannya itu telah digadaikan ke warga SAD (Suku Anak Dalam) senilai Rp2.700.000 dan uang hasil kejahatannya habis untuk foya foya," ujar Ipda Adde, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih intensif memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk pelaku nanti kami jerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.

Topik Menarik