Ternyata Dua Operator Seluler Masih Andalkan Notifikasi, 156 Paket Belum Lindungi Sisa Kuota
Lebih dari separuh paket internet tiga operator seluler belum melindungi sisa kuota pelanggan secara nyata, dua bulan setelah Mahkamah Konstitusi melarang kuota hangus sepihak.
Dari 290 paket yang dilaporkan, 156 paket atau 53,8 persen hanya mengandalkan notifikasi.
Temuan itu merupakan hasil evaluasi laporan bulan pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipaparkan di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Pemerintah menilai implementasi perlindungan sisa kuota belum optimal.
Siapa Operator yang Paling Tertinggal?
- XLSMART: 92 dari 101 paket (91,1 persen) sudah rollover, 9 paket masih notifikasi.
- Indosat: 23 dari 94 paket (24,5 persen) rollover, 71 paket notifikasi.
- Telkomsel: 19 dari 95 paket (20 persen) rollover, 76 paket notifikasi.
Mengapa Notifikasi Dinilai Tidak Cukup?
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 23 Juli 2026 mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dipakai. Notifikasi hanya memberi tahu kuota akan habis, tanpa menyelamatkan nilainya."Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan.
Menurut Denny, perlindungan tidak cukup bersifat preventif. "Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujarnya.
Kepatuhan Minimal
Data itu memperlihatkan dua operator memenuhi putusan MK sebatas syarat paling ringan. Secara bisnis, notifikasi murah dan tidak mengurangi pendapatan dari kuota yang hangus. Rollover sebaliknya menunda kebutuhan pelanggan membeli paket baru.Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyebut putusan MK tidak membatasi bentuk perlindungan, tetapi operator dilarang menarik biaya tambahan untuk layanan itu.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan sanksi. Komdigi baru menyatakan akan terus memantau dan meminta penyesuaian.
Apa yang Bisa Dilakukan Pelanggan?
- Pastikan paket berlabel rollover sebelum membeli.
- Pantau sisa kuota lewat aplikasi operator.
- Adukan kuota hangus ke kanal operator atau Call Center Ditjen Infrastruktur Digital 159.







