Awas Balik ke Zaman Pembajakan! Aturan Blokir Game Steam lewat Sistem IGRS Bikin Netizen Ngamuk

Awas Balik ke Zaman Pembajakan! Aturan Blokir Game Steam lewat Sistem IGRS Bikin Netizen Ngamuk

Teknologi | sindonews | Senin, 6 April 2026 - 12:51
share

Kekacauan tiba-tiba melanda ekosistem gaming Indonesia ketika ribuan pemain mendapati gim raksasa incaran mereka di platform Steam mendadak dilabeli "Not Fit for Distribution" alias tidak layak edar.

Kepanikan ini bermula saat platform distribusi digital raksasa, Steam, mulai menampilkan Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem besutan pemerintah ini sejatinya bertujuan mulia: mengklasifikasikan gim ke dalam kategori umur (3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+) guna melindungi pengguna di bawah umur. Namun, implementasinya di lapangan justru memicu bencana. Judul-judul Triple-A (AAA) sekelas Expedition 33, The Sims 4, Persona 5, hingga Yakuza mendadak mendapat label Refused Classification (RC), membuat status distribusinya dipertanyakan.

Dari kacamata komunitas, sistem ini dinilai kacau balau dan inkonsisten. Keresahan ini disuarakan tajam oleh kreator dengan akun @faikar_m di media sosial. Alih-alih akurat, sistem kurasi yang diduga menggunakan kecerdasan buatan (AI) secara serampangan ini menghasilkan anomali konyol: gim anak-anak Upin-Ipin Universe justru mendapat stempel 18+, sementara gim dengan unsur kekerasan dilabeli rating rendah. “Bayangin, banyak kreator susah payah edukasi buat beli gim orisinal. Kalo beli resmi dipersulit, jangan heran nantinya orang-orang terpaksa balik lagi jadi 'bajak laut',” kritiknya tajam.

Merespons bola liar yang menggelinding di pasar digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya turun gunung pada Minggu (05/04/2026). Melalui Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, pemerintah membantah keras bahwa kekacauan tersebut adalah produk resmi mereka.

"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim," tegas Sonny.Berdasarkan analisis dan pemantauan pemerintah, rating IGRS yang tayang di Steam ternyata baru sebatas mekanisme internal berbasis pernyataan mandiri (self-declare) dari pihak Steam dan belum melalui proses verifikasi resmi Kemkomdigi. Indikasi penggunaan label tanpa verifikasi ini dikecam karena dinilai tidak akurat, menyesatkan, dan justru membahayakan upaya pelindungan masyarakat di ruang digital.

Langkah serampangan platform ini menabrak sejumlah payung hukum krusial. Kewajiban memberikan informasi digital yang akurat telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) tentang kewajiban perlindungan anak, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kini, pedang sanksi administratif tengah disiapkan. Kemkomdigi akan segera memanggil pihak Steam untuk dimintai klarifikasi resmi demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional. "Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sonny. Meski dirundung gaduh dan dilabeli tidak layak edar, beruntungnya gim-gim raksasa tersebut untuk saat ini masih tetap dapat dibeli dan dimainkan seperti biasa oleh para gamer di Tanah Air.

Topik Menarik