Diduga Pemalsuan Status di KTP, Eternity Global Lawfirm Laporkan REH

Diduga Pemalsuan Status di KTP, Eternity Global Lawfirm Laporkan REH

Terkini | tangsel.inews.id | Rabu, 24 April 2024 - 21:21
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah pengacara dari Eternity Global Lawfirm melaporkan Rahmady Effendi Hutahaean (REH) atas dugaan pemalsuan status di KTP yang bersangkutan, kata pengacara Jordan Sarana di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dasar pelaporan tersebut, awalnya pada tahun 2021, Rahmady Effendi Hutahaean membuat perjanjian dengan klien kami dengan status di KTP sebagai Karyawan Swasta, padahal pada kenyataannya dia menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Kalimantan Selatan.

Saat itu, Rahmady Effendi Hutahaean memberikan pinjaman uang kepada klien kami sebesar Rp 7 Miliar, dan klien kami sekarang mempertanyakan sumber dana tersebut karena Rahmady Effendi Hutahaean adalah Aparat Sipil Negara. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami terima, kami menduga aset Rahmady Effendi Hutahaean mencapai Rp 65 Miliar, ujar Jordan dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsTangsel.

Klien kami Wijanto Tirtasana merasa ditipu oleh status yang diakui oleh Rahmady Effendi Hutahaean. Mereka khawatir bahwa jika ada masalah hukum di masa depan yang menimpa Rahmady Effendi Hutahaean, klien kami akan dianggap melakukan gratifikasi dan pencucian uang. 

Terlebih lagi, selama ini perusahaan yang dibangun oleh klien kami telah beberapa kali mentransfer atau menyetorkan uang ke rekening perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki oleh Rahmady Effendi Hutahaean. Selain itu, perusahaan klien kami juga telah memberikan beberapa properti dan kendaraan mewah seperti Porsche kepada Rahmady Effendi Hutahaean melalui istri Rahmady Effendi Hutahaean.

 

Pertanyaannya adalah, apakah dana pinjaman tersebut tercatat di LHKPN?, dan apakah perusahaan-perusahaan yang selama ini di transfer oleh klien kami sebagai hasil usaha tercatat di LHKPN? 

Karena klien kami khawatir ke depan kalau REH terlibat masalah hukum seperti korupsi, klien kami akan terseret pencucian uang, jelas itu sangat merugikan klien kami karena usaha yang dijalankan adalah legal.

Kami telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan RI, dan KPK, pungkas Jordan.

Topik Menarik