Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Bilang Begini!

Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Bilang Begini!

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 16 April 2024 - 13:20
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Timur (Pj. Gubernur Jatim) Adhy Karyono mengaku belum mengetahui kabar tentang Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Gus Muhdlor, panggilan karib Muhdlor Ali diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar.

"Saya baru tahu ini, kapan itu?," tanya Adhy pada awak media seusai memimpin Apel perdana pasca libur panjang Idul Fitri 2024 di halaman kantor Gubernur Jatim Pahlawan Surabaya, Selasa (16/4/2024).

Sejumlah wartawan lantas menjawab bahwa penetapan tersangka pada Senin (15/4/2024) malam. Menanggapi hal tersebut, Adhy menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kita serahkan proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah menganalisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri. Selasa (16/4/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Topik Menarik