Bareskrim Sangkal Isu Tito Karnavian dan Idham Aziz Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo

Bareskrim Sangkal Isu Tito Karnavian dan Idham Aziz Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo

Nasional | sindonews | Minggu, 8 November 2026 - 11:39
share

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin buka suara merespons kabar beredar di media sosial (medsos) yang menyebut mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz ditangkap dan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Komjen Asep Safrudin dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

“Infonya tidak benar,” kata Komjen Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca juga: Sandiaga Uno Tekankan Integritas dan Jiwa Kewirausahaan kepada Wisudawan Universitas Paramadina

Untuk tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan Slamet Uliandi tak ditahan karena kondisi sakit pascastroke.

Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis, hingga media.

Topik Menarik