Kejagung Ungkap Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Berada di Luar Negeri
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) berada di luar negeri. Hal tersebut berdasarkan kajian tim penyidik Kejagung.
“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dikutip Minggu (8/11/2026).
Dia membeberkan peran AK sebagai penerima manfaat terungkap berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. "Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," katanya.
Baca juga: Skandal Tata Kelola Nikel Sultra, Kejagung Telusuri Aliran Suap ke Oknum Pejabat
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Dia mengungkapkan lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir pada 2015. “Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ada di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang. “Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Kendati demikian, Saiful tak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.
“Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” pungkasnya.









