Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp106,48 Triliun, Risiko Kredit Macet Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Nilai tersebut tumbuh 17,02 secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman memaparkan, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan meningkatnya risiko gagal bayar.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) tercatat sebesar 5,36 pada September 2026, naik dibandingkan posisi Agustus 2026 yang sebesar 4,73. Baca Juga: Fintech Tinggalkan Era Bakar Uang, 43 Mulai Cetak Laba
"Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB.
Agusman mengatakan, pembiayaan melalui industri pindar masih memiliki kontribusi terhadap perluasan akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 secara tahunan."Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," sambungnya.
Baca Juga: Transparansi Industri Pindar Belum Ideal, Pakar Ungkap Akar Masalahnya
OJK menyatakan perkembangan industri LPBBTI tetap menjadi perhatian regulator. Penguatan kualitas pendanaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi hal penting untuk memastikan pertumbuhan industri berlangsung secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara pindar memperkuat penerapan tata kelola dan memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Berdasarkan catatan OJK, hingga periode pelaporan terdapat 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.









