DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Mulai 2027, Ini Respons Eksportir

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Mulai 2027, Ini Respons Eksportir

Ekonomi | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 19:20
share

JAKARTA – Pemerintah mengklaim para eksportir sumber daya alam (SDA) tidak keberatan dengan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA mulai 1 Januari 2027.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan sejumlah asosiasi yang mengikuti pembahasan kebijakan tersebut tidak menyampaikan kekhawatiran terhadap kehadiran DSI.

"Gak, gak, gak, tadi sudah clear di dalam, gak ada kekhawatiran. Nggak ada kekhawatiran. Beneran. Tanya-tanya asosiasi ada beberapa yang datang, gak ada kekhawatiran terkait dengan DSI," katanya usai Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Tri menjelaskan, DSI nantinya akan berperan di antara penjual dan pembeli untuk memeriksa dokumen ekspor. Pemeriksaan tersebut salah satunya bertujuan mengidentifikasi potensi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

"Gak, nanti kan dia (DSI) kalau ada apa itu namanya, dia sebagai kayak perantara, bukan perantara ya, jadi seller sama buyer tetap berjalan, dia kayak di tengah ngecek beberapa dokumen terkait dengan apakah under-invoicing atau ini," jelas Tri.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan memastikan penunjukan DSI tidak akan mengubah prosedur perizinan ekspor yang selama ini berlaku. Eksportir juga tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli.

Dia menjelaskan, proses perizinan ekspor tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, setelah seluruh tahapan perizinan dari kementerian terkait selesai, dokumen ekspor akan diproses lebih lanjut melalui sistem DSI untuk menjalani tahapan clearance.

"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ungkapnya.

Menurut Busan, proses clearance tersebut bertujuan memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor sekaligus mencegah praktik underinvoicing.

Dia menegaskan, seluruh proses clearance akan dilakukan melalui sistem setelah tahapan perizinan di kementerian terkait rampung.

"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di kementerian perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," tegasnya.

Busan menambahkan, DSI tidak akan menggantikan posisi perusahaan eksportir sebagai pihak yang melakukan kegiatan ekspor. Perusahaan yang selama ini beroperasi tetap dapat mengekspor komoditas secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli.

"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang existing. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," ungkapnya.

Topik Menarik