Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik Terkait Penyadapan Presiden Prabowo

Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik Terkait Penyadapan Presiden Prabowo

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 November 2026 - 09:35
share

Polri menyatakan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani proses sidang etik. Para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.

"Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/11/2026).

Baca juga: Kasus Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Momentum Kapolri Suyudi Bersihkan Polri dari Unsur Listyo Sigit dan Solo

Meski begitu, Trunoyudo belum bisa memastikan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Baca juga: Mahfud MD Dorong Listyo Sigit Cs Dipecat Secara Tidak Hormat

Terbaru, Polri menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

Topik Menarik