Kasus Penyadapan Presiden, DPR Dorong Pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Listyo Sigit
DPR mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mengkaji pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo. Sebab, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang pemberiannya harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara.
Oleh karena itu, setiap perkembangan hukum yang melibatkan penerimanya perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah.
Baca juga: Prabowo Disadap Listyo Sigit, Mensesneg: Kita juga Bertanya-tanya Ini Tujuannya untuk Apa
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara proses penegakan hukum perlu berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Gerindra Minta Polri Usut Tuntas Dalang Penyadapan Presiden Prabowo
Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, antara lain WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berlelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selanjutnya, Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara ayat (3) menegaskan, keputusan pencabutan dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Adapun Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan dengan disertai alasan dan bukti pendukung.
Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.
"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," katanya.
Adapun Listyo Sigit menerima tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.










