Listyo Cs Sadap Prabowo, Menko Yusril: Terdapat Indikasi Makar!
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan terdapat indikasi makar terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini, ada tiga tersangka salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, indikasi makar didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polri. Kendati kesimpulan tersebut belum bersifat final.
"Dapat ditarik kesimpulan sementara belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar," kata Yusril saat konferensi pers di Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menambahkan, indikasi makar berkaitan dengan dugaan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP.
"Biar supaya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar ya, kalau dikatakan membunuh sih tidak ya, tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik eh sekarang ini," ujarnya.
Yusril juga menyinggung konferensi pers yang digelarnya setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dia menjelaskan, saat itu pasal yang digunakan penyidik baru berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi elektronik.
"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa dengan mengatakan 'oh, nggak ada makar itu', ada yang menyimpulkan seperti itu, tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain, kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik ini," ujarnya.
Sebelumnya, Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi aktif berpangkat bintang dua mengarah pada perbuatan makar. Listyo Sigit dan kedua jenderal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Prasetyo mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk pimpinan negara. Ia menjelaskan, penilaian Istana didasarkan pada dugaan penyadapan dan penghilangan barang bukti secara ilegal. Sementara penyadapan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.









