Yusril Sebut Kasus Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memiliki indikasi mengarah pada tindakan makar. Yusril mengatakan, indikasi dugaan makar tersebut masih terus didalami penyidik.
Dia menyebut hal itu belum menjadi kesimpulan final dalam penanganan perkara. "Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum baru menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Saat itu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Prabowo Disadap Listyo Sigit, Mensesneg: Kita juga Bertanya-tanya Ini Tujuannya untuk Apa
Namun, pengembangan penyidikan kemudian membuka kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan penyadapan tersebut. Penyidik kini mendalami tujuan dan motif tindakan penyadapan yang dilakukan."Jadi, ketika dilakukan pemeriksaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka itu sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi,” ujarnya.
“Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," sambungnya.
Yusril menyatakan, belum digunakannya pasal-pasal makar dalam penetapan tersangka sebelumnya bukan berarti penyidik menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa beliau mengatakan oh enggak ada makar, itu memang ada yang menyimpulkan seperti itu. Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal selain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.










