MK Buka 25 Lowongan Magang Nasional Batch 3 2026, Cek Persyaratannya
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka lowongan magang melalui Program Pemagangan Nasional Batch 3 2026. Program ini memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi untuk mengembangkan kompetensi dan memperoleh pengalaman kerja secara langsung di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Pada Batch 3 tahun 2026, program ini menyediakan kuota sebanyak 25 peserta dengan rincian lokasi penempatan sebagai berikut:
1. Sebanyak 23 peserta akan ditempatkan di Jakarta Pusat.
2. Sebanyak 2 peserta akan ditempatkan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: BRIN Buka 1.005 Lowongan Magang Nasional 2026, Lulusan D4, S1, dan Profesi Segera DaftarInformasi pembukaan program tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi. Bagi calon peserta yang tertarik mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan dan jadwal yang perlu diperhatikan.
Syarat Pendaftaran
Berdasarkan informasi yang dibagikan, berikut persyaratan untuk mengikuti Program Pemagangan Nasional Mahkamah Konstitusi Batch 3 Tahun 2026:1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Lulusan perguruan tinggi program sarjana dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
3. Batas kelulusan maksimal satu tahun saat mendaftar, terhitung sejak tanggal ijazah.
Baca juga: Kemenkeu Buka Lowongan Magang Nasional 2026, Cek Syarat hingga Benefitnya
Jadwal Pendaftaran
Calon peserta juga perlu memperhatikan tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Berikut rincian jadwalnya:1. Pendaftaran calon peserta: 31 Oktober–4 November 2026.2. Seleksi peserta oleh penyelenggara: 5–11 November 2026.
3. Seleksi dan penetapan peserta oleh Kementerian Ketenagakerjaan: 12–13 November 2026.
4. Pengumuman peserta: 13 November 2026.
5. Hari pertama magang: 16 November 2026.
Melalui program ini, lulusan perguruan tinggi diharapkan dapat mengembangkan kompetensi serta memperoleh pengalaman kerja profesional secara langsung di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Magang/Adelia Aini Intan










