Dugaan Penipuan Rp72 Juta, Mahasiswa Laporkan Rekan ke Polresta Malang Kota
Seorang mahasiswa asal Sumenep, Ahmad Mahdail Majid (22), melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan rekan usahanya berinisial RF, ke Polresta Malang Kota. Laporan teregister dengan nomor LP/B/278/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 20 September 2026 pukul 23.13 WIB.
Pelapor berharap aparat segera mengambil langkah konkret, apalagi sejumlah alat bukti telah diserahkan. "Dugaan penipuan investasi bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan perlindungan bagi korban," katanya, Minggu (1/11/2026). Baca juga:Rugi Rp2,3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 hingga Maret 2026 di Dapoer Gadget Aghitsna, Jalan Raya Tlogomas No. 5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Menurut pelapor, RF awalnya menawarkan investasi pemodalan usaha jual beli ponsel yang dikelola secara mandiri olehnya.
Pelapor dijanjikan keuntungan beserta pengembalian dana setelah enam bulan. Pelapor menyerahkan modal Rp35 juta, tetapi RF disebut tidak melaksanakan kesepakatan dan dana tidak kunjung dikembalikan.
Pada November 2025, RF menawarkan kerja sama membuka usaha konter ponsel. Atas dasar kepercayaan, keduanya menjalankan usaha tersebut dengan nama Dapoer Gadget Aghitsna. RF berperan sebagai pengelola sekaligus kepala toko, sementara pelapor memberikan dana untuk dikelola sebagai modal mencari dan membeli ponsel yang akan dijual di konter.
Seiring berjalannya usaha, pelapor menemukan barang berupa ponsel dari konter itu yang tidak tercatat dan tidak dimasukkan ke data penjualan toko, senilai Rp72.250.000. Setelah dikonfirmasi, uang tersebut disebut digunakan RF untuk membayar utang miliknya. Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.










