Disinggung Dicurangi dalam Pilpres 2024, Ganjar: Semua Dijelaskan di Putusan MK dan MA
Sebagai salah satu kontestan Pilpres 2024 lalu, Ganjar Pranowo ikut menanggapi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Diketahui, suket itu turut digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Baca juga: Jimly Respons Putusan MA soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
Sebagai lawan politiknya saat itu, Ganjar memilih tak berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. “Tugas saya sebagai calon sudah selesai,” ujar Ganjar, Minggu (1/11/2026).
Ketua DPP PDIP itu enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya merasa dicurangi sebagai lawan politik dengan adanya putusan MA tersebut. Dia hanya menyatakan putusan tersebut sudah menjelaskan semuanya kepada masyarakat.
“Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” ucapnya.









