Relawan Gibran Joeara soal Putusan MA: Suket adalah Masalah Administrasi Negara
Ketua Umum (Ketum) Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka tak sah dan batal demi hukum tak perlu dipersoalkan. Ia berkata, masalah tersebut hanya persoalan administrasi negara.
"Itu tidak perlu kita persoalkan, masalah suket adalah masalah administrasi negara, masalah Mas Gibran adalah tugas negara, tidak bisa dicampuradukkan. Ini merupakan hal terpisah," ujar Benny saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, pihak yang mempersoalkan putusan MA itu memiliki kepentingan politik. "Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik tertentu yang ingin mencampuradukkan untuk mencari keuntungan jangka pendek mereka," katanya.
Bendahara Umum GIE-JO Biko Sutanto menilai, persoalan syarat Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidaklah adil. Apalagi, kata dia, persoalan itu muncul beberapa waktu belakang ini.
Baca Juga: MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Fraksi PKB: Jadi Dasar Hukum Tentukan Langkah Politik Selanjutnya"Kalau saya lihat ini tidak fair, karena Mas Gibran sendiri sudah melewati beberapa tahapan, baik itu di tingkat pada saat menjabat menjadi wali kota maupun di wapres, seharusnya ini sudah sudah final, bukan pada saat di tengah-tengah pemerintahan seperti ini digulirkan," ujar Biko.
Biko pun menilai, polemik keabsahan riwayat pendidikan Gibran akan menganggu stabilitas nasional. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada rakyat kecil.
"Akhirnya apa? Isu ini akan mengganggu stabilitas politik maupun ekonomi. Sedangkan Indonesia ini perlu membangun stabilitas politik dan ekonomi. Kasihan masyarakat kecil kalau kita disuguhi seperti ini terus," ujar Biko.
Biko berharap, isu keabsahan riwayat pendidikan Gibran dapat dihentikan. "Saya hanya berharap elite-elite yang berada di atas yang yang menggoreng masalah ini, sudah, lupakan ini dulu. Kalau ingin menggoreng nanti 2029 ke atas," pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan pemohon Subhan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan untuk Kemendikdasmen yang menerbitkan suket tersebut.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, putusan tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10/2026) yang diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Yulius dan Hakim Anggota Maftuh Effendy dan Hari Sugiharto. Putusan teregister dengan Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.
"Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya," tulis amar putusan dalam laman Mahkamah Agung.
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, Kemendikdasmen selaku tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.









