Imigrasi Deportasi WNA asal India karena Punya 2 Paspor dengan Identitas Berbeda
Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP lantaran memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Penangkapan ini bermula saat SP berencana terbang ke Manila, Filipina pada Rabu (14/10/2026).
Dari kecurigaan petugas, didapati dua paspor India dengan identitas berbeda. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Baca juga: KBRI Paris Imbau WNI Waspada, Demo Nasional Prancis Berlanjut Hari Ini
Novyandri mengatakan, temuan ini membuktikan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan, baik saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia," pungkasnya.









