Saksi Anwar Abbas Nilai Kebijakan Kuota Haji Yaqut demi Keselamatan Jemaah
Anwar Abbas menilai kebijakan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sangat membantu jemaah haji Indonesia. Tidak hanya itu, pelaksanaan haji juga dinilai jauh lebih baik dari penyelenggaraan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Anwar Abbas, yang menjadi Naib (Wakil) Amirul Hajj 2024 saat memberikan kesaksiannya berdasarkan pada pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan jemaah, Buya Anwar yang menegaskan pelaksanaan haji secara umum berjalan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu ada Mina dan Jadid, tahun 2024 Jadid ditiadakan. Jemaah berkumpul di Mina saja. Sementara Mina kapasitasnya terbatas. Kalau ditambah jemaahnya, tentu ruangnya semakin mengecil. 2024 itu ada 20.000 kuota tambahan ya, 10.000 diserahkan ke haji khusus," ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
"Menurut saya itu sudah bijak, karena ruangnya tidak bertambah, kalau ditambah lagi, tentu makin menipis. Itu kalau tidak salah kemarin tinggal 0,8 meter per orang, jadi kalau badannya besar tentu tidak muat. Jadi kebijakan Menteri Agama menurut saya bisa dipertanggung jawabkan, secara ilmu matematika. Karena Menteri Agama harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan jamaah,” sambungnya.Persidangan hari ini mengupas secara mendalam argumen di balik ijtihad kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dengan skema 50:50 yakni, 10.000 untuk Haji Reguler dan 10.000 untuk Haji Khusus.
Lihat video: Sidang Panas Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dimulai!| Sindo Prime
Meskipun auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan tersebut menyimpang secara administratif dari proporsi ideal Pasal 8 dan Pasal 64 Undang-Undang Haji, kesaksian para saksi dan tim hukum di persidangan menunjukkan keputusan taktis tersebut diambil di bawah tekanan waktu yang sangat sempit (force majeure), dan merupakan hak atribusi Menteri Agama.Dalam persidangan yang lalu menegaskan kebijakan skema 50:50 ini diambil atas pertimbangan utama keselamatan jemaah (hifdzun nafs). Langkah diskresi ini didasarkan pada kajian teknis menghadapi tingginya jumlah jemaah lansia serta kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi.
Mengingat kapasitas ruang horizontal di Arafah dan Mina yang sangat terbatas, membagi sebagian kuota ke jalur Haji Khusus dinilai sebagai opsi rasional untuk memecah kepadatan massal yang dapat mengancam keselamatan nyawa jemaah.
Buya Anwar juga pernah menyatakan, inovasi skema murur (jemaah lansia/risiko tinggi langsung melintas di Muzdalifah tanpa turun) sebagai langkah ijtihad yang sangat tepat demi menyelamatkan jiwa manusia dari risiko kepadatan. Menanggapi kritik soal kepadatan tenda dan toilet di Mina, dan melihat masalah ini secara matematis, dan membandingkan keterbatasan lahan absolut di Mina dengan lonjakan jemaah hingga 241.000 jiwa saat itu.
Saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan ini adalah Muhammad Asnawi yang menganggap pembagian kuota tambahan 50:50 merupakan diskresi hukum islam yang baik.
Kemudian, Budi Santoso selaku salah satu panitia teknis/tim lapangan pelaksanaan haji 2023, Ustaz Muhammad Basori, Amat Mulyoko, Muslih, serta Buya Anwar Abbas yang memberikan kesaksian yang meringankan bagi Yaqut Cholil Quomas.
Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menunjukkan titik terang yang signifikan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi ahli Auditor Forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, secara eksplisit saksi JPU KPK ini justru tidak menemukan adanya aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas setelah melakukan audit investigasi menyeluruh, dan hal ini tentu saja mencerahkan posisi hukum mantan Menteri Agama tersebut.
Persidangan terakhir, Selasa 27 Oktober 2026 juga mengklarifikasi hubungan keuangan struktural antara Kemenag dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kesaksian BPKH menegaskan tidak ada kerugian pada dana APBN negara, dan tata kelola pelaporan keuangan tetap berjalan pada koridor koordinasi yang sah.
Melalui rentetan fakta persidangan ini, posisi hukum Yaqut Cholil Qoumas dinilai kokoh secara substansi. Kebijakan yang diambil di tingkat menteri terbukti murni bertumpu pada ijtihad taktis demi keselamatan jemaah dan penyerapan kuota nasional secara maksimal, sementara dugaan penyimpangan dana terbukti terlokalisir pada level oknum pelaksana di lapangan yang kini sedang ditindaklanjuti secara hukum.










