Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: InsyaAllah Datang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggil terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke persidangan tudingan dugaan ijazah palsu pada 5 November 2026. Merespons rencana JPU tersebut, ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah menyebut presiden ke-7 itu akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"InsyaAllah kami akan datang," kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2026).
Baca juga: Catat! Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa pihaknya menunggu surat panggilan dari JPU. Ia memastikan bila surat tersebut telah diterima dan tak ada halangan, Jokowi akan hadir ke persidangan.
"Setelah surat panggilan diterima, baru saya pastikan ke Bapak. Mudah-mudahan sih tidak ada halangan ya," kata Rivai.Adapun rencana JPU memanggil Jokowi disampaikan sebelum persidangan atas terdakwa Roy Suryo, pada Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, JPU juga menjadwalkan pemanggilan Tedd Syarif.
Baca juga: Jaksa Panggil Jokowi ke Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu pada 5 November 2026
"Mohon izin, Yang Mulia. Eh kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Tapi kami memohon supaya," kata JPU di ruang sidang.
JPU juga meminta agar kehadiran Jokowi dijadwalkan pada hari di mana persidangan terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Agar Jokowi juga bisa dihadirkan menjadi saksi di persidangan dokter Tifa."Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," kata JPU.
Hakim ketua Christina Endarwati pun sepakat dengan penjadwalan Jokowi yang akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia menyebut perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa akan disidangkan pada waktu berbeda namun di hari yang sama.
"Bukan digabung (dengan dokter Tifa) harinya saja," kata hakim.










