Tolak Usul Luhut Pandjaitan, Mulyanto PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Tolak Usul Luhut Pandjaitan, Mulyanto PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Nasional | sindonews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:36
share

Politikus Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendukung sikap pemerintah mengenai aspek kerugian negara dalam definisi korupsi. Mulyanto mendorong pemerintah berhati-hati terhadap usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) agar unsur kerugian negara tidak termasuk tindak korupsi.

Mulyanto berpendapat, kehati-hatian pemerintah dalam mengkaji usulan tersebut merupakan langkah penting agar reformasi hukum tidak justru melemahkan perlindungan terhadap keuangan dan kekayaan negara. Anggota DPR periode 2019-2024 ini menilai bahwa wacana mengeluarkan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi perlu dikaji secara mendalam.

Sebab, kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. “Kita mendukung upaya penyempurnaan hukum antikorupsi. Namun, jangan sampai atas nama reformasi, ketentuan hukum yang selama ini melindungi kekayaan negara justru diperlemah. Kerugian negara tetap harus menjadi salah satu unsur penting dalam pemberantasan korupsi,” tegas Mulyanto, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Yusril Sebut Perlu Revisi UU Tipikor: Bukan untuk Meringankan Korupsi

Menurutnya, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang kerap dijadikan rujukan dalam wacana tersebut tidak mengharuskan setiap tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian negara. Namun, bukan berarti UNCAC melarang negara memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

UNCAC bahkan mengatur berbagai bentuk korupsi di luar penyuapan, termasuk penggelapan aset publik dan penyalahgunaan fungsi jabatan. "Semangat UNCAC adalah memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, bukan mempersempitnya. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara utuh dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” katanya.

Dia memahami bahwa tidak setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Dalam pengelolaan BUMN dan investasi negara, terdapat risiko bisnis yang wajar dan harus memperoleh perlindungan hukum.

Namun, hal tersebut tidak boleh mengaburkan batas antara risiko bisnis yang sah dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. "Kita perlu melindungi pengambil keputusan yang profesional dan beritikad baik. Tetapi pada saat yang sama, negara harus tetap memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Dia melanjutkan, prinsip tersebut semakin penting dalam pengelolaan aset negara melalui Danantara yang memiliki kewenangan investasi sangat besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama tata kelolanya. Dirinya mendorong agar audit BPK terhadap laporan keuangan konsolidasian Danantara tahun 2025 dituntaskan secara independen dan hasilnya disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

“Semakin besar aset dan kewenangan yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya. Danantara harus menjadi contoh tata kelola investasi negara yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Dia berharap kajian pemerintah mengenai redefinisi tindak pidana korupsi dapat menghasilkan rumusan hukum yang lebih jelas, adil, dan efektif tanpa mengurangi semangat pemberantasan korupsi.

Kepastian hukum bagi dunia usaha dan pengelola kekayaan negara memang diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat dan perlindungan kepentingan rakyat.

"Kita mengapresiasi kehati-hatian Pemerintah dalam persoalan ini. Reformasi hukum harus memperkuat kepastian hukum sekaligus memperkokoh pemberantasan korupsi. Jangan sampai upaya memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi justru membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekayaan negara,” pungkasnya.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa perlu dilakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, Yusril menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk meringankan kasus korupsi.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dia mengatakan bahwa revisi ini dilakukan untuk melakukan efektivitas penindakan kasus-kasus korupsi. "Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi."

Yusril menilai, Indonesia belum menyesuaikan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) selama sekitar 20 tahun sejak diratifikasi.

"Mestinya begitu. Kan saya sendiri yang tanda tangani UNCAC itu tahun 2003. Ya di Markas PBB saya yang tanda tangankan itu. Waktu saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu, dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Yusril.

Topik Menarik