Tak Bisa Kebal Hukum, Pejabat Negara Bisa Terancam Hukuman Berat Akibat Sebar Hoaks
Pakar Hukum atau Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai bahwa tak ada impunitas hukum bagi pejabat negara bila melakukan penyebaran berita bohong (hoaks). Bahkan, hukuman bagi pejabat negara bisa diperberat bila menyebarkan hoaks.
"Menurut pendapat saya, pejabat negara tetap dapat dipidana dan bahkan hukumannya dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatannya," ujar Suparji saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).
Merujuk Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP, ia berkata, pidana pejabat negara dapat diperberat paling banyak sepertiga dari ancaman maksimal. "Artinya, ancaman 6 tahun dapat menjadi 8 tahun penjara apabila syarat pemberatan terpenuhi," kata Suparji.
Baca juga: Pejabat Negara Sebarkan Hoaks, Pakar Hukum: Bisa Diproses Pidana dan Perdata
Hal itu dilandasi lantaran pejabat negara mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk menjaga kebenaran informasi dan kepercayaan publik. "Karena itu, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan hukum, melainkan harus disertai pertanggungjawaban yang lebih tinggi," tuturnya.Lebih lanjut, Suparji berkata, pelaku penyebaran hoaks dapat dipidana apabila terbukti dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
"Namun, tidak setiap informasi yang salah otomatis merupakan tindak pidana. Informasi yang tidak memenuhi unsur pidana penyebaran hoaks antara lain pendapat atau opini pribadi, kritik terhadap kebijakan pemerintah, perbedaan penafsiran, prediksi, serta informasi yang ternyata keliru tetapi disampaikan dengan iktikad baik tanpa mengetahui adanya kebohongan," terangnya.
Adapun hukuman bagi penyebar hoaks tercantum di dalam Pasal 263 KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dalam norma itu, penyebar hoaks diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 264 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta bagi penyiaran berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang diketahui mengakibatkan kerusuhan.
Terkuak! Sejumlah Mobil Mewah Terparkir di Klaster Lapas Cibinong, dari Alphard hingga Fortuner
"Dalam konteks transaksi elektronik, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta, apabila informasi bohong mengakibatkan kerugian materiel konsumen," pungkasnya.









