Pejabat Negara Sebarkan Hoaks, Pakar Hukum: Bisa Diproses Pidana dan Perdata

Pejabat Negara Sebarkan Hoaks, Pakar Hukum: Bisa Diproses Pidana dan Perdata

Nasional | sindonews | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:11
share

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial, penyebaran berita bohong atau hoaks masih menjadi persoalan yang terjadi di Indonesia. Informasi yang belum terverifikasi kerap beredar dengan cepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat, memicu keresahan, hingga menimbulkan perpecahan.

Sejauh ini, penyebaran hoaks dan disinformasi banyak berasal dari akun-akun anonim di ruang digital. Lalu, bagaimana jika pelaku penyebar hoaks tersebut justru seorang pejabat negara?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa semua orang sama di depan hukum, termasuk pejabat publik atau pejabat negara.

Baca juga: Dewan Pers Soroti Fenomena Ledakan Informasi di Ruang Publik, Didominasi Muatan Kurang Berkualitas

“Artinya jika perbuatannya itu (menyebar hoaks) merugikan pihak lain, maka terbuka untuk diproses hukum baik secara pidana sebagai pencemaran nama baik maupun perdata karena menimbulkan kerugian digugat membayar ganti rugi,” kata Fickar, Sabtu (24/10/2026).

“Tidak ada hal yang menghalangi termasuk jabatannya jika memang berdasarkan bukti yang cukup (minimal dua alat bukti) pejabat negara tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fickar.

Kemudian, dia membeberkan sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyebar hoaks. Salah satunya, kata dia, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1)UU ITE.

Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. “Sanksi: pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 390 KUHP: Menyebarkan berita palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat (misal terkait harga barang). “Sanksi: pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.

Selanjutnya, Pasal 311 KUHP: Sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan secara tidak benar agar diketahui umum (fitnah). “Sanksi: pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Topik Menarik