Memutus Ijon Seleksi Penyelenggara Pemilu

Memutus Ijon Seleksi Penyelenggara Pemilu

Nasional | sindonews | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:52
share

RamdansyahAdvokat dan Pengamat Kepemiluan

SETIAP kali tahapan pemilu hendak dimulai, perhatian publik kerap tersedot pada keriuhan figur calon presiden, kepala daerah, atau kontestasi partai politik. Padahal, pintu masuk dari legitimasi dan kualitas demokrasi elektoral terletak pada penyelenggaranya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Persiapan Pemilu 2029 sudah dimulai. Menjelang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPU RI periode 2027–2032, alarm peringatan dini patut dibunyikan. Menjaga kemurnian proses rekrutmen bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan ikhtiar krusial untuk mencegah pembajakan demokrasi dari pintu paling hulu. Pippa Norris, dalam Why Electoral Integrity Matters (2014), menegaskan bahwa pemilu yang dianggap cacat, korup, atau tidak adil akan menurunkan kepercayaan publik, meredam partisipasi pemilih, dan melemahkan legitimasi lembaga demokrasi.

Jebakan Ijon Politik

Kekhawatiran paling mendasar dalam setiap penjaringan penyelenggara pemilu adalah bayang-bayang politik ijon. Frasa “ijon” kembali mencuat pekan lalu dalam pemberitaan penangkapan Bupati Klaten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diduga berkaitan dengan upaya melunasi utang biaya pilkada. Dari ranah pertanian, istilah ini menggambarkan transaksi di muka: komitmen “ijon politik” diteken jauh sebelum buah kekuasaan dipanen.

Dalam konteks seleksi komisioner penyelenggara Pemilu 2029, praktik lancung ini dapat bermula dari kompromi terselubung ketika calon menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi II DPR. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pintu masuk parlemen kerap menuntut figur tertentu untuk “menghadap” faksi-faksi politik. Pertanyaannya: mampukah netralitas hakiki ditegakkan jika sejak awal seorang kandidat telah dibebani kontrak loyalitas untuk mengamankan kepentingan elektoral 2029?Gejala patron-klien politik ini kasatmata pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Praktik ijon menampakkan buahnya ketika anggota inti Tim Sukses (Timses) dari Caleg atau Kepala Daerah, bahkan Presiden/Wakil Presiden menduduki jabatan-jabatan komisaris di berbagai BUMN dan BUMD.

Sementara itu, simpul relawan atau kader yang tidak kebagian “kue ekonomi” di perusahaan negara berpotensi didistribusikan ke lembaga kemasyarakatan daerah—seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) atau Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)/Dewan Kota.

Pada akhirnya, gerbong Timses di Pemilu dan Pilkada 2024 yang belum terakomodasi akan menyusup ke struktur penyelenggara pemilu tingkat bawah, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, hingga kelurahan dan TPS.

Jika pola patronase dan kawal-mengawal “calon jadi” terus dibiarkan dari pusat hingga daerah, usulan revisi UU Pemilu untuk penambahan jumlah komisioner penyelenggara pemilu akan sia-sia. Kursi tambahan tidak lagi menjawab beban kerja teknis yang kian kompleks, melainkan sekadar menjadi ajang bagi-bagi kuota antar-kekuatan politik. Netralitas yang lahir pun akhirnya hanya netralitas semu dan mudah goyah di ajang pesta rakyat.

Kekhawatiran ini tidak berlebihan. Berbagai riset tata kelola kepemiluan, termasuk laporan International IDEA (2022) mengenai independensi komisi pemilu, menegaskan bahwa penunjukan berbasis patronase cenderung melumpuhkan kemandirian pengambil keputusan di lembaga publik. Temuan serupa juga ditegaskan dalam kerangka Understanding and Assessing Electoral Commission Independence (2022). Independensi komisi pemilu bukan hanya soal komisioner, tetapi juga soal sejauh mana seluruh organisasi terlindungi dari jaringan suap dan klientelisme.

Kapasitas, “Isi Tas”, dan “Bawa Tas”

Dalam memotret dinamika seleksi penyelenggara menuju Pemilu 2029, Pansel akan dihadapkan pada isu yang muncul di ruang publik: kapasitas, “isi tas”, dan “bawa tas”. Kapasitas merujuk pada kecakapan intelektual dan penguasaan teknis kepemiluan di lapangan. “Isi tas” mengacu pada kekuatan finansial kandidat untuk membiayai lobi, sedangkan “bawa tas” diasosiasikan dengan kuatnya sokongan jaringan partai politik, anggota legislatif, atau kepala daerah di belakang sang calon.

Fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka sosiolog Prancis Pierre Bourdieu dalam “The Forms of Capital” (1986). Bourdieu membedakan modal budaya, yang bertumpu pada atribut intelektual, kualifikasi akademik, dan keahlian teknis; modal ekonomi, yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya finansial; serta modal sosial, yang merujuk pada luasnya jejaring relasi dan patronase.

Penyelenggara pemilu yang paripurna memang adalah mereka yang memiliki perpaduan kapasitas intelektual dan jejaring sosial yang sehat. Namun, anomali terjadi ketika pansel maupun parlemen justru meloloskan kandidat yang hanya mengandalkan “isi tas” dan “bawa tas”, tetapi miskin kapasitas. Partai politik justru memilih praktik ijon kandidat yang lemah secara intelektual dan integritas.

Tanpa bekal kapasitas yang mandiri, komisioner terpilih lebih mudah disandera untuk tunduk pada agenda politik partai pengusungnya. Oleh karena itu, benteng pertahanan pertama berada pada integritas Pansel. Panitia ini harus diisi figur akademisi dan profesional berintegritas tinggi yang kebal dari titipan kekuasaan. Pansel wajib menjadi filter tebal yang menyaring figur-figur dengan rekam jejak independen sebelum daftar nama diserahkan ke meja legislatif.

Transparansi Digital Rekam Jejak

Guna mencegah lolosnya kandidat hasil ‘ijon politik’ di tingkat hulu, integritas Pansel harus ditopang oleh instrumen transparansi teknologi informasi. Selama ini, KPU telah mengoperasikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk peserta pemilu. Sayangnya, instrumen-instrumen digital tersebut masih kerap memicu perdebatan akibat terbatasnya akses pengawasan bagi Bawaslu maupun publik.Penyelenggaraan pemilu masa depan menuntut keterbukaan serupa sejak tahap rekrutmen penyelenggaranya. Partisipasi masyarakat sipil tidak boleh dimaknai sekadar mobilisasi pemilih ke bilik suara, melainkan harus didorong sebagai pengawas independen sejak proses seleksi komisioner dimulai.

Demi mewujudkan partisipasi publik yang bermakna, pemerintah bersama Pansel perlu membangun Sistem Informasi Calon Penyelenggara Pemilu yang terbuka. Publik diberi akses untuk melihat dan meneliti calon-calon penyelenggara Pemilu secara luas. Berbeda dengan aplikasi pendaftaran internal yang selama ini tertutup, pangkalan data digital ini harus memuat profil utuh kandidat: riwayat pekerjaan, kompetensi, karya tulis, hingga pelacakan rekam jejak keterlibatan atau afiliasi mereka dengan partai politik maupun tim kampanye.

Keterbukaan data digital secara real time sejak awal seleksi akan memudahkan masyarakat sipil melakukan uji publik dan menyampaikan tanggapan serta penolakan berbasis bukti terhadap calon-calon ijon dari partai politik. Transparansi berbasis sistem informasi bukan hanya formalitas administratif, tetapi menjadi prasyarat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi 2029.

Pemilu 2029 tidak boleh disandera oleh cacat bawaan sejak tahap persiapan. Memutus mata rantai praktik ijon, menolak dominasi “isi tas” dan “bawa tas” di atas kapasitas, serta membuka transparansi data digital calon penyelenggara merupakan langkah awal untuk menjaga marwah demokrasi kita.

Bila pintu masuk penyelenggara sejak awal dibiarkan kotor oleh transaksi politik, jangan pernah berharap hasil pemilu akan menghadirkan kepemimpinan yang bersih dan terpercaya bagi republik ini.

Topik Menarik