Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Mulyanto PKS: Terasa Janggal

Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Mulyanto PKS: Terasa Janggal

Nasional | sindonews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 11:59
share

Politikus Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto merasa ada yang janggal dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang minta penghapusan unsur kerugian negara sebagai bentuk korupsi. Menurut Mulyanto, usul itu bertolak belakang dengan semangat negara memberantas dan menghukum pelaku korupsi.

"Saya tidak setuju dengan wacana penghapusan kerugian negara (KN) dalam klausul korupsi, yang dilontarkan Luhut Binsar Panjaitan (DEN). Penyesuaian hukum pemberantasan korupsi dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sejak awal kita telah mengadopsi aturan UNCAC ini," terang Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Jumat (23/10/2026).

Mulyanto melanjutkan, reformasi hukum justru harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kekayaan negara, terutama dalam pengelolaan aset publik berskala besar, seperti misalnya Danantara. Sesuai UNCAC, kata dia, tindak pidana korupsi tidak harus mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan negara.

Baca juga: Hasto Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Namun, ketentuan tersebut bukan berarti kerugian negara tidak dapat menjadi unsur tindak pidana korupsi. Justru UNCAC menegaskan, bahwa korupsi tidak harus menimbulkan kerugian negara. Dan ini bukan berarti kerugian negara harus dikeluarkan dari delik korupsi. "Saya rasa ini perlu dipahami secara tepat agar reformasi hukum kita tidak kehilangan arah,” ujarnya.

Menurut Mulyanto, UNCAC justru mengatur korupsi secara lebih luas, tidak terbatas pada penyuapan, tetapi juga mencakup penggelapan aset publik, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi jabatan. UU Tipikor sudah memuat klausul itu.

Karena itu, pembaruan hukum antikorupsi perlu diarahkan untuk memperkuat instrumen pencegahan dan penindakan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Mulyanto juga memahami pentingnya kepastian hukum bagi pengambil keputusan publik dan pengelola BUMN. Tidak setiap kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi. Risiko bisnis yang wajar dan keputusan profesional yang diambil dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum.

Namun, perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan sistem pengawasan yang kuat. “Jangan sampai kepastian hukum bagi pengambil keputusan justru mengurangi akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.Dalam konteks Danantara, Mulyanto menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting mengingat besarnya aset dan kewenangan pengelolaan investasi yang berada dalam lingkup lembaga tersebut.

Karena itu, ia meminta agar pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian Danantara Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dituntaskan secara independen dan menyeluruh, serta hasilnya disampaikan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Lembaga dengan karakter superbody seperti Danantara membutuhkan standar transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang juga ekstra. Semakin besar kewenangan dan aset yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan pertanggungjawaban publiknya,” kata Mulyanto.

Mulyanto berharap reformasi hukum antikorupsi dan penguatan tata kelola Danantara dapat berjalan secara sinergis. Kepastian hukum diperlukan agar pengelola investasi negara dapat bekerja profesional, berani mengambil keputusan, dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Namun, semua itu harus ditopang oleh keterbukaan informasi, audit yang kredibel, pengendalian internal yang efektif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. “Danantara mengemban harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas yang nyata. Kekayaan negara harus dikelola secara profesional, diawasi secara ketat, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkasnya.

Topik Menarik