Tuntunan Adopsi Anak dalam Islam, Ini Ketentuan yang Harus Dipahami

Tuntunan Adopsi Anak dalam Islam, Ini Ketentuan yang Harus Dipahami

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:45
share

Dalam Islam, mengasuh anak yang bukan keturunan sendiri merupakan perbuatan mulia. Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan agar praktik adopsitidak mengubah nasab, hubungan mahram, maupun hak-hak anak dalam keluarga asalnya.

Pengangkatan anak dalam Islam dikenal dengan istilah at-tabanni, yakni menjadikan anak orang lain seolah-olah sebagai anak kandung sendiri. Praktik ini perlu dibedakan dari pengasuhan anak yang tetap mempertahankan nasabdan identitas orang tua kandungnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa Islam membolehkan umatnya mengasuh dan mengangkat anak. Namun, pengangkatan tersebut tidak boleh mengubah status nasab anak.

Salah satu contoh yang kerap dibahas dalam sejarah Islam adalah Zaid bin Haritsah, sahabat Nabi Muhammad. Sebelum turunnya ketentuan yang menghapus praktik penyamaan anak angkat dengan anak kandung, Zaid pernah dikenal sebagai Zaid bin Muhammad. Setelah ketentuan Al-Qur'an turun, namanya kembali dinisbatkan kepada ayah kandungnya, Haritsah.

Ketentuan mengenai hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 4-5. Allah SWT berfirman:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ

Artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah.” (QS Al-Ahzab: 5).

Baca juga:Syaikh Yusuf al-Qardhawi: Adopsi Anak, Boleh Mengasuh tetapi Tak Bisa Mengubah Nasab

Ayat tersebut menegaskan bahwa anak angkat tetap harus dinisbatkan kepada ayah kandungnya apabila diketahui. Jika identitas ayah kandungnya tidak diketahui, mereka diperlakukan sebagai saudara seagama dan maula.KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa status nasab anak angkat tidak berubah hanya karena adanya pengasuhan oleh keluarga lain. Dengan demikian, hak dan hubungan kewalian yang berkaitan dengan nasab tetap mengikuti ketentuan syariat.

Ketentuan Adopsi Anak Menurut Fatwa MUI

Ketentuan mengenai pengangkatan anak juga dibahas dalam fatwa MUI pada 1984. Dalam ketentuan tersebut, pengangkatan anak dipahami sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk memberikan pengasuhan, memenuhi kebutuhan hidup, serta menjamin pendidikan dan kesejahteraan anak.

Orang tua angkat tidak diperbolehkan memutus hubungan anak dengan keluarga asalnya atau menyembunyikan identitas orang tua kandung. Anak juga tidak boleh mengaku sebagai anak kandung dari orang tua angkatnya apabila hal tersebut bertentangan dengan nasab yang sebenarnya.

Prinsip ini bertujuan melindungi hak anak agar tetap mengetahui asal-usulnya dan tidak kehilangan hubungan dengan keluarga kandungnya.Larangan mengubah nasab juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad memperingatkan keras orang yang sengaja menisbatkan dirinya kepada ayah yang bukan ayah kandungnya atau mengaku memiliki hubungan kewalian yang bukan haknya.

Rasulullah bersabda:

“Barang siapa mengaku sebagai anak dari seseorang yang bukan ayahnya, padahal ia mengetahuinya, maka surga haram baginya.” (HR Muslim).Hadis tersebut menjadi peringatan agar umat Islam tidak memalsukan garis keturunan maupun menghilangkan identitas keluarga seseorang.

Dengan demikian, Islam tidak menutup pintu bagi pasangan suami istri yang ingin mengangkat anak. Sebaliknya, pengasuhan anak yang membutuhkan perlindungan merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjaga nasab, hubungan keluarga, serta ketentuan mahram dan kewalian. Anak angkat berhak memperoleh kasih sayang, pendidikan, perlindungan, dan kehidupan yang layak tanpa harus kehilangan identitas keluarga kandungnya.

Baca juga:Adopsi Anak dalam Islam, Ini Larangan Tegas dalam Surat Al-Ahzab

Topik Menarik