Syaikh Yusuf al-Qardhawi: Adopsi Anak, Boleh Mengasuh tetapi Tak Bisa Mengubah Nasab

Syaikh Yusuf al-Qardhawi: Adopsi Anak, Boleh Mengasuh tetapi Tak Bisa Mengubah Nasab

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:13
share

Dalam Islam, ada batasan yang perlu diperhatikan dalam praktik adopsiatau pengangkatan anak, terutama terkait nasab, hubungan mahram, perkawinan, dan hak waris.

Pengangkatan anak yang dilarang dalam Islam adalah praktik yang menjadikan anak orang lain seolah-olah sebagai anak kandung sendiri, termasuk menisbatkan nasab anak kepada ayah angkatnya. Praktik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan persoalan ini dalam buku Halal dan Haram dalam Islam, terjemahan H. Mu'ammal Hamidy, terbitan PT Bina Ilmu tahun 1993. Menurutnya, ada bentuk pengasuhan anak yang kerap dipahami sebagai pengangkatan anak, tetapi sebenarnya berbeda dari praktik yang dilarang dalam Islam.

Seseorang, misalnya, memungut anak yatim atau anak terlantar yang ditemukan di jalan, kemudian merawatnya dengan penuh kasih sayang. Anak tersebut diberi makan, pakaian, pendidikan, dan perlindungan sebagaimana anak sendiri. Namun, orang yang mengasuhnya tetap tidak mengubah nasab anak tersebut dan tidak serta-merta memberlakukan ketentuan hukum anak kandung kepadanya.Baca juga:Adopsi Anak dalam Islam, Ini Larangan Tegas dalam Surat Al-Ahzab

Cara pengasuhan seperti ini merupakan perbuatan terpuji dalam Islam. Bahkan, Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam memberikan kabar gembira berupa kedekatan di surga bagi orang yang memelihara anak yatim.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kelak) di surga seperti ini.”Beliau kemudian mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan sedikit keduanya. (HR Bukhari)

Hadis tersebut menunjukkan besarnya keutamaan menyantuni dan memelihara anak yatim. Kepedulian kepada anak yang kehilangan orang tua maupun anak terlantar menjadi salah satu bentuk amal kebaikan yang dianjurkan dalam Islam.

Nasab Anak Angkat Tidak Berubah

Dalam Islam, pengasuhan anak tidak berarti mengubah hubungan nasabnya. Anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya apabila diketahui. Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan garis keturunan dan konsekuensi hukum yang berkaitan dengannya.

Karena itu, anak angkat tidak otomatis menjadi mahram bagi keluarga angkatnya. Ketentuan mengenai batas pergaulan, aurat, dan perkawinan tetap mengikuti aturan syariat, kecuali terdapat sebab lain yang menjadikan hubungan mahram, seperti hubungan persusuan yang memenuhi ketentuan agama.

Begitu pula dengan hak waris. Anak angkat tidak otomatis memperoleh bagian warisan sebagaimana anak kandung karena hubungan pengangkatan anak tidak dengan sendirinya menciptakan hubungan nasab.

Meski demikian, orang tua angkat tetap dapat memberikan harta kepada anak angkat melalui hibah ketika masih hidup. Pemberian melalui wasiat juga dimungkinkan dengan memperhatikan ketentuan syariat, termasuk batas maksimal sepertiga harta peninggalan bagi wasiat yang berlaku tanpa persetujuan ahli waris.Dengan demikian, Islam tidak melarang umatnya mengasuh dan menyayangi anak yang bukan keturunannya. Justru, merawat anak yatim dan anak terlantar merupakan perbuatan mulia yang mendatangkan pahala.

Hal yang harus dijaga adalah membedakan antara pengasuhan dan perubahan nasab. Anak angkat berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, serta kehidupan yang layak tanpa harus menghilangkan identitas keturunannya.

Dengan memahami batasan tersebut, umat Islam dapat menjalankan praktik pengasuhan anak secara penuh kasih sayang sekaligus tetap menjaga ketentuan agama mengenai nasab, mahram, perkawinan, dan warisan.

Baca juga:Diejek Orang? Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini!

Topik Menarik