Tim Advokasi Surati Bareskrim Polri, Minta Kejelasan Usut Dokumen Kesetaraan Pendidikan Gibran
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (dumas). Langkah hukum ini diambil guna mendorong kepolisian mendalami dugaan kasus pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar terkait Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa Azam Khan mengatakan, permohonan ini mendesak penyidik untuk memproses laporan yang sebelumnya telah diterima oleh Dumas Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan oleh klienya dengan dua pelapor, yakni Syamsuddin dan Riyadi.
"Kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar," ujar Azam Khan kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Bonatua Sudah Teliti Ijazah Gibran sampai Singapura
Menurutnya, objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat yang ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Dr. Sutanto itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada tahun 2006, dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.Dia menerangkan, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan fisik lembar surat tersebut, melainkan harus membongkar seluruh rangkaian administratif dan proses penerbitannya. Tim advokasi menilai penetapan pasal, termasuk indikasi pelanggaran Pasal 391 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf C KUHP—harus disesuaikan dengan fakta hukum dan tempus delicti.
"Untuk memperoleh kebenaran materiil, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan fisik surat. Yang perlu ditelusuri adalah seluruh pemohon, verifikator, hingga proses lahirnya surat tersebut," tuturnya.
Dia memaparkan, sejumlah poin krusial yang didorong tim advokasi untuk diungkap oleh penyidik Polri antara lain asal-usul dan Pemohon, yakni identitas pasti pihak yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kesetaraan tersebut beserta dokumen pendukungnya. Lalu, dasar kesetaraan akademik, yakni alasan teknis dan akademis di balik penilaian grade 12 UTS Insearch yang disetarakan secara spesifik dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Berikutnya, pemeriksaan lembaga pendidikan untuk mengonfirmasi secara langsung ke pihak UTS Insearch Sydney mengenai status kepesertaan, program, hingga keabsahan istilah grade 12. Dalam berkas permohonan tersebut, Tim Advokasi juga memuat daftar pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari lingkungan Kemendikbudristek (periode terkait), nama Sutanto, mantan Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, hingga mantan Direktur Pembinaan SMK M Bakrun masuk dalam daftar pihak yang dimohonkan untuk diperiksa. Azam Khan juga menyuarakan pentingnya memanggil pihak yang namanya tercantum dalam surat, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Ir. Joko Widodo, guna menglarifikasi keterlibatan serta penggunaan surat tersebut.Tim Advokasi juga meminta penyidik memeriksa para mantan komisioner KPU RI periode terkait, seperti Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Manik—serta jajaran pimpinan Bawaslu RI (Abhan, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo) guna menelusuri proses verifikasi berkas pencalonan pemilu.
Guna memperkuat penyidikan, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk menyita barang bukti fisik maupun elektronik, mulai dari fisik surat asli, buku register surat masuk-keluar, nota dinas, email kedinasan, hingga lembar checklist verifikasi dokumen di KPU dan Bawaslu.









