112 Kampung Zakat, 15 Inkubasi Wakaf Produktif, dan 9 Kota Wakaf: Pemberdayaan Zakat-Wakaf Kemenag Makin Luas
Pemanfaatan zakat dan wakaf terus diperluas Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Hingga 2026, Kampung Zakat sudah berkembang di 112 lokasi pada 21 provinsi dan menjangkau 5.600 mustahik.
Sedangkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA telah menjangkau 236 KUA, melibatkan 96 BAZNAS/LAZ dengan dukungan Rp5,23 miliar untuk membantu 2.360 keluarga. Di sektor wakaf, 15 lokasi telah dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif, sementara sembilan daerah telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf.
Capaian itu menjadi bagian dari enam program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, yang ditampilkan dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Forum mengangkat tema “Berdaya Bersama, Berakar Nilai, Terlihat Nyata: Zakat Wakaf untuk Kemandirian Umat dan Kelestarian Alam”. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menjelaaskan bahwa perkembangan program zakat dan wakaf menunjukkan perubahan pendekatan pengelolaan dana dan aset umat.“Zakat dan wakaf bukan lagi sekadar instrumen ibadah ritual atau bantuan karitatif jangka pendek. Di bawah arahan dan kebijakan Kementerian Agama, zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Abu Rokhmad dalam sambutannya.
Dia menambahkan, perubahan tersebut tercermin melalui enam program unggulan pemberdayaan yang dikembangkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, yakni Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat), dan Ekoteologi.
Abu Rokhmad menuturkan, keenam program tersebut tidak semata-mata diposisikan sebagai capaian statistik, tetapi sebagai bentuk kehadiran negara dan lembaga pengelola zakat-wakaf di tengah masyarakat. “Melalui Impact Dashboard, kita dapat menyaksikan secara real-time bagaimana dana zakat dan wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak langsung pada kemandirian ekonomi penerima manfaat,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa ICF 2026 dirancang untuk memperlihatkan capaian program sekaligus memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Dalam laporan pelaksanaan forum, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mencatat sejumlah capaian sepanjang 2026. Selain Kampung Zakat dan PEU berbasis KUA, BeZakat telah memberikan beasiswa full funded kepada 135 mahasiswa baru melalui 26 LAZ, dengan estimasi nilai sekitar Rp13 miliar. Beasiswa tersebut mencakup UKT selama delapan semester, biaya hidup, laptop, dan pembinaan.
Pada sektor wakaf, 15 lokasi di tujuh provinsi dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif. Sementara sembilan Kota Wakaf telah memiliki 7.980 aset wakaf, 1.215 nazhir, dan 90 program pendukung.
Dalam aspek layanan publik, sebanyak 2.308 Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah telah diterbitkan. Direktorat juga mengembangkan KKN Tematik Zakat Wakaf bersama 1.320 mahasiswa UIN Jakarta dan UIN Yogyakarta yang menargetkan validasi 5.915 objek wakaf di tiga provinsi.
Di sisi penguatan sumber daya manusia, sebanyak 180 amil dan nazhir mengikuti pelatihan berbasis SKKNI, sementara 65 BAZNAS/LAZ telah menjadi sasaran pengawasan berbasis kinerja, audit syariat, dan audit keuangan. Dia mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa peran Kementerian Agama tidak berhenti pada aspek regulasi dan layanan administrasi.
“Capaian tersebut menggambarkan kehadiran Kementerian Agama bukan hanya dalam aspek regulasi dan layanan administrasi, tetapi juga dalam memfasilitasi pemberdayaan, mempertemukan lembaga zakat dan wakaf dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta memastikan program semakin terukur dan berbasis data,” ujarnya.Ia menegaskan, ukuran keberhasilan pemberdayaan zakat dan wakaf perlu bergeser dari sekadar menghitung dana yang terkumpul dan disalurkan menuju perubahan yang dihasilkan. “Kami mulai menggeser cara kita mengukur keberhasilan, dari sekadar menghitung berapa dana yang terkumpul dan disalurkan, menjadi mengukur siapa yang menerima manfaat, perubahan apa yang terjadi, nilai ekonomi yang tercipta, aset apa yang berkembang, serta keberlanjutan dampaknya.”
Apa itu Merdeka? Merdeka dari Pikiran
Selain memperluas pemberdayaan ekonomi, Kemenag juga menempatkan Ekoteologi sebagai bagian penting dalam pengembangan zakat dan wakaf. Program Ekoteologi Wakaf dikembangkan melalui lima pilar, yaitu wakaf energi terbarukan; wakaf hutan dan keanekaragaman hayati; wakaf air dan ketahanan iklim; wakaf pertanian berkelanjutan; serta wakaf infrastruktur hijau.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan, penguatan ekoteologi menjadi bagian dari upaya menjadikan nilai-nilai agama relevan dengan tantangan lingkungan. “Menjaga kelestarian bumi adalah bagian integral dari ajaran agama. Gerakan zakat dan wakaf harus menjadi garda terdepan dalam merespons isu perubahan iklim, ketahanan pangan, dan konservasi lingkungan hidup.”
ICF 2026 juga menjadi ruang pertemuan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pengembangan ekosistem zakat dan wakaf. Forum melibatkan BAZNAS, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazhir, LKS-PWU, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, media, hingga penerima manfaat.
Forum juga memberikan apresiasi melalui Anugerah Ekosistem Berdaya kepada lembaga dan mitra yang berkontribusi dalam pengembangan pemberdayaan zakat dan wakaf, termasuk kategori Mitra Penggerak Ekoteologi. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mengembangkan pola kemitraan non-APBN melalui dukungan dan kontribusi mitra, baik dalam bentuk pendanaan maupun barang dan jasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur berharap ICF 2026 tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi berlanjut menjadi kolaborasi dan perluasan manfaat program. “Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai sebuah forum, tetapi dapat dilanjutkan dengan langkah nyata. Mulai dari lahirnya kolaborasi baru, perluasan manfaat program, hingga semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf.”
Ke depan, pengembangan zakat dan wakaf diarahkan untuk terus memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung ekoteologi, kelestarian lingkungan, dan keanekaragaman hayati. “Pemberdayaan zakat dan wakaf adalah kerja bersama. Semakin kuat kolaborasi yang kita bangun, semakin luas manfaat dan semakin besar dampak yang dapat kita hadirkan bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.









