Perkuat Pasar Domestik dan Ekspor, Sosok Profesional Dinilai Layak Pimpin Kemendag

Perkuat Pasar Domestik dan Ekspor, Sosok Profesional Dinilai Layak Pimpin Kemendag

Ekonomi | sindonews | Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:24
share

Tantangan ekonomi global, tekanan produk impor, dan kebutuhan memperkuat industri dalam negeri mendorong munculnya gagasan pembaruan kebijakan perdagangan nasional. Nama profesional di bidang hukum dan bisnis, Rahmat Bastian, turut mengemuka dalam pembahasan mengenai calon Menteri Perdagangan setelah perombakan Kabinet Merah Putih pada awal Oktober 2026.

“Beliau cukup mampu dalam mengisi Menteri Perdagangan, kita lihat dari rekam jejaknya di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional. Mungkin dari sisi rekam jejak beliau bisa merubah perekonomian di Indonesia,” kata Adv. Sabaruddin sebagaimana dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Rahmat, yang dikenal sebagai pengelola firma hukum dengan spesialisasi hukum komersial, merger dan akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan, menyebut dorongan sejumlah kalangan sebagai bentuk kepercayaan. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan ingin mempertahankan sekaligus mengoptimalkan program yang telah berjalan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga:Hadapi Arus Perdagangan Digital, Kemendag Dorong Pemanfaatan AI

Ia mengusulkan transformasi Kemendag dari lembaga yang berfokus pada regulasi menjadi institusi yang turut aktif mengembangkan perdagangan nasional. Untuk itu, ia menyatakan telah menyiapkan peta jalan bagi 100 hari pertama apabila mendapat amanah memimpin kementerian tersebut, dengan cakupan kebijakan, regulasi, diplomasi perdagangan, perlindungan konsumen, dan penguatan komoditas.

Dalam perdagangan domestik, Rahmat menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok, stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan penguatan rantai pasok. Ia juga mendorong pengawasan barang beredar, pemenuhan standar nasional, serta peningkatan akses produk lokal ke ritel modern dan platform perdagangan elektronik untuk memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terkait perlindungan industri, Rahmat mengusulkan pemantauan lonjakan impor dan evaluasi kebijakan impor, termasuk pemanfaatan instrumen perdagangan seperti antidumping, tindakan pengamanan (safeguard), dan tindakan imbalan (countervailing measures) apabila memenuhi persyaratan. Menurut dia, langkah tersebut perlu diiringi pengawasan perdagangan digital dan perlindungan konsumen agar persaingan usaha berlangsung sesuai ketentuan.

Baca Juga:Kemendag Dukung UMKM di Solo lewat Discovery Commerce

Di sisi ekspor, Rahmat mendorong pengembangan eksportir baru dari kalangan UMKM melalui pelatihan ekspor, pendampingan, pertemuan bisnis dengan calon pembeli (business matching), serta pemanfaatan Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC). Ia juga menilai diplomasi perdagangan perlu diperkuat untuk menangani hambatan tarif dan nontarif, persoalan dumping, serta hambatan teknis yang dapat membatasi akses produk Indonesia ke pasar internasional.

Rahmat turut menyoroti perlunya penguatan perdagangan digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan koordinasi lintas sektor. Ia mengusulkan pemetaan fungsi, kewenangan, perizinan, dan layanan seluruh unit di lingkungan Kemendag agar kebijakan lebih terarah serta mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Berbagai gagasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan arah kebijakan perdagangan nasional di tengah persaingan global.

Topik Menarik